TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia meminta pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global. Pasalnya, peraturan yang diteken Menteri Ida Fauziyah tersebut memberi lampu hijau bagi pengusaha untuk memotong upah buruh atau pekerja sebesar 25 persen. Hari ini serikat buruh dan pekerja akan menggelar demonstrasi di Kantor Kemenaker.
“Ini keputusan yang sangat menyakiti hati pekerja dan buruh. Pemerintah dalam hal ini sangat minim empati atas kondisi pekerja dan buruh Indonesia,” kata Presiden Aspek, Mirah Sumirat, melalui keterangan tertulis, Selasa, 21 Maret 2023.
Mirah berujar pihaknya bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan beberapa organisasi serikat pekerja dan buruh lainnya akan melakukan aksi unjuk rasa di kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada 21 Maret 2023. Mereka meminta pemerintah mencabut beleid tersebut.
Menurut Mirah, Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 menambah penderitaan buruh dan pekerja. Terlebih sebelumnya juga telah diterbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2023 tentang Jaminan Hari Tua (JHT) yang membuat JHT baru bisa dicairkan jika pemiliknya sudah berusia 56 tahun atau meninggal dunia. Permenaker JHT juga menuai polemik dan ditolak mentah-mentah oleh para buruh karena berpotensi merugikan para buruh dan pekerja, yang akhirnya direvisi pemerintah.
“Belum usai rasanya para pekerja dan buruh merasakan dampak dari pandemi Covid-19 yang mengakibatkan PHK massal sebagian besar di semua sektor,” ujar Mirah.
Dia berujar, banyak pekerja dan buruh dirumahkan tapi upahnya tidak dibayar. Selain itu, daya beli pekerja dan buruh menurun karena keputusan upah murah pada tahun 2021 dan 2022 dampak dari terbitnya PP Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Tak berselang lama, beban buruh ditambah adanya kenaikan bahan bakar minyak alias BBM pada September 2022. Kemudian di akhir tahun, mendapat kejutan Perpu Cipta Kerja.
“Lalu sekarang muncul peraturan yang kembali merugikan para pekerja/buruh, yaitu Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, di mana upah buruh pada sektor ekspor diperbolehkan dipotong sebesar 25 persen,” ujar Mirah.
Mirah mengatakan pemotongan upah hingga 25 persen bakal menurunkan menurunkan daya beli para pekerja/buruh dan menimbulkan diskriminasi upah antarpekerja ekspor dan domestik. Selain itu, tidak menutup kemungkinan Permenaker tersebut disalahgunakan pengusaha untuk menerapkannya di sektor manapun.
“Tidak boleh ada pemotongan upah di sektor industri manapun karena pemotongan upah sejatinya merupakan pelanggaran berat dan ini tindak pidana kejahatan,” tegas Mirah.
Berikutnya: Diterapkan Sesuai Kesepakatan ...